KEHIDUPAN
SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
MTS. IBRAHIMY SECANG KALIPURO BANYWAMGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.
Yang dimaksud dengan tata
krama dan tata tertib / peraturan sekolah ini adalah semua ketentuan yang
mengatur kehidupan sekolah sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan
bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksankan kegiatan sehari-hari di
sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang
kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.
Siswa adalah pelajar yang
memenuhi syarat serta terdaftar secara syah pada MTs. Ibrahimy Secang dan
secara syah diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan sekolah
3.
Guru Piket adalah guru yang
ditugaskan mengatur dan menertibkan jalannya proses belajar mengajar dan
kegiatan-kegiatan lain di sekolah pada hari-hari yang telah ditentukan.
4.
Tata Krama dan tata tertib
sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat
sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan,
ketertiban, kebersihan, kerapian, keamanan dan kenyamanan serta nilai-nilai
yang mendukung kegiatan belajar-mengajar yang efektif.
5.
Setiap siswa wajib
melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini
secara konsekwen dan penuh kesadaran dan tanggungjawab.
6.
Setiap pelanggaran terhadap
tata krama dan tata tertib sekolah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 1
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
1.
Pakaian seragam sekolah adalah
pakaian seragam siswa yang ditetapkan oleh sekolah.
2.
Pakaian
seragam sekolah dibedakan antara seragam harian putra dan pakaian seragam
harian putri
3.
Pakaian
seragam sekolah terdiri dari :
a.
Baju
warna putih, celana/rok warna biru dongker, ikat pinggang berwarna hitam,
kaos kaki Putih, sepatu hitam dan berkopyah hitam bagi laki-laki dan berjilbab
bagi perempuan.
b.
Baju
identitas sekolah, sesuai dengan ketentuan sekolah / lembaga
c.
Pakaian
seragam Pramuka digunakan pada hari Jum’at dan Sabtu dan dilaksanakan pada
kegiatan pramuka (Ketentuan pemakaiannya diatur tersendiri).
4.
Memakai badge OSIS dan
Identitas Sekolah.
5.
Pakaian tidak terbuat dari
bahan yang tipis dan tembus pandang tidak ketat membentuk tubuh.
6.
Pakaian seragam dipakai secara
sopan, rapi dan bersih sesuai dengan ketentuan berikut:
a.
Khusus Laki-laki :
1.
Baju dimasukkan ke dalam
celana
2.
Panjang celana sedikit dibawah
mata kaki
3.
Celana dan lengan baju tidak
digulung.
4.
Celana tidak disobek atau
dijahit Cutbrai
5.
Pakai Kopyah / songkok
nasional.
6.
Tidak
memakaki assesoris.
b.
Khusus Perempuan :
1.
Memakai jilbab
2.
Panjang
rok sampai sedikit di bawah mata kaki.
3.
Tidak
memakaki assesoris yang mencolok
4.
Lengan
baju tidak digulung
5.
Rok
tidak disobek/belahan atau Cutbrai
6.
Tinggi Kos kaki minimal ¾ dari
betis
Pasal 2
RAMBUT, KUKU,
TATO, MAKE UP
1.
Setiap
siswa dilarang berkuku panjang, bertato, mengecat kuku dan rambut
2.
Khusus
siswa laki laki tidak boleh berambut panjang gondrong, tidak bercukur gundul,
berkucir, tidak memakai kalung, anting atau gelang
3.
Rambut
siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila disisir ke depan melebihi alis
mata, ke samping melebihi daun telinga dan ke belakang melebihi kerah
baju.
4.
Khusus
siswa perempuan tidak memakai make up atau sejenisnya secara berlebihan.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1.
Siswa
wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum bel masuk berbunyi, kecuali bagi siswa
yang piket harus hadir 30 menit sebelum bel masuk berbunyi.
2.
Siswa
yang terlambat datang kurang dari 15 menit harus melaporkan diri kepada guru
piket dan minta izin masuk kelas.
3.
Siswa
yang terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru
piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran tersebut.
4.
Selama
pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharapkan tenang
dan tetap berada di dalam kelas.
5.
Pada
waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah
kecuali bagi yang mengikuti ekstra kurikuler atau kegiatan sekolah lainnya.
6.
Pada
waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di
tempat-tempat tertentu.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN
DAN KETERTIBAN
1.
Setiap
kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga
kebersihan lingkungan dan ketertiban kelas.
2.
Setiap
tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan
kelas yang teridiri dari :
a.
Penghapus papan tulis,
penggaris dam kapur tulis
b.
Taplak meja dan bunga
c.
Sapu ijuk, pengki plastik dan
tempat sampah
d.
Lap tangan, alat pel dan ember
cuci tangan serta alat-alat lain
3.
Tim piket kelas mempunyai
tugas :
a.
Membersihkan lantai dan
dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran dimulai.
b.
Mempersiapkan
sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : mengambil kapur tulis,
membersihkan papan tulis, dll
c.
Melengkapi
dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas,
jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
d.
Memasang
taplak meja guru dan hiasan bunga
e.
Menulis
papan absensi kelas
f.
Mepalorkan
kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelarangan di kelas yang menyangkut
kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai)
atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
4.
Setiap
siswa membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman
sekolah, kebun / taman sekolah dan lingkungan sekolah.
5.
Setiap
siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
6.
Setiap
siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan
diluar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7.
Setiap
siswa membiasakan menggunakan listrik, air, dan ATK sekolah seperlunya.
8.
Setiap
siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan,
laboratorium, maupun di tenpat lain dilingkungan sekolah.
9.
Setiap
siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku
perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
10.
Setiap
siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah (guru) sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dan menyerahkan tepat waktu.
11.
Selama
berada dalam lingkungan sekolah setiap siswa wajib menggunakan bahasa Indonesia
secara baik dan sopan.
12.
Setiap
siswa wajib melaksanakan 8K (Kemananan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
kekeluargaan, kerindangan, kesehatan dan kenyamanan) di lingkungan
sekolah.
13.
Setiap
siswa wajib menghindari pengaruh yang dapat merusak nama baik diri sendiri,
orang tua dan sekolah.
14.
Setiap
siswa berkewajiban :
a.
Membayar
/ melunasi Iuran Komite, iuran OSIS dan iuran Komputer. selambat-lambatnya
tanggal 10 pada setiap bulan yang bersangkutan
b.
Membayar
/ melunasi sumbangan lainnya yang ditetapkan sekolah sesuai waktu yang telah
ditentukan.
15.
Setiap
siswa wajib melapor kepada sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah,Wakil Kepala
Sekolah Urusan Kesiswaan,Guru Piket atau petugas lainnya atas sesuatu hal yang
ditemui jika terjadi atau mungkin akan terjadi hal-hal yang dapat merusak
keserasian dan keamanan lingkungan sekolah.
16.
Setiap
pelajaran akan dimulai,siswa sudah harus berada di tempat duduknya dan
menyiapkan diri untuk mengikuti pelajran dengan tertib dan penuh perhatian.
17.
Ketua
kelas dan wakil ketua kelas harus mencari guru yang mengajar pada jam yang
bersangkutan dan atau melaporkan kepada guru piket atau petugas lainnya yang
ditunjuk apabila 5 menit setelah hadir di kelas guru yang bersangkutan belum
masukkelas.
18.
Sebelum
jam pelajaran pertama dimulai setiap siswa wajib berdoa sesuai dengan ketentuan
sekolah, dipimpin oleh ketua kelas atau petugas lain yang ditunjuk.
Pasal 5
KEHADIRAN
1.
Setiap
siswa hadir minimal 90% dari seluruh hari belajar efektif dalam setiap
semester.
2.
Setiap
siswa yang kerena sesuatu sebab tidak dapat mengikuti pelajaran atau
kegiatan-kegiatan lain yang ada hubungannya dengan sekolah harus dapat
menunjukkan surat
keterangan dari orang tua / wali mengenai sebab-sebab tidak hadirnya.
3.
Surat keterangan dari orang tua / wali
harus sudah disampaikan sebelum atau pada waktu siswa tidak dapat hadir
kecuali terjadi hal-hal yang sifatnya mendesak, maka surat keterangan tersebut dapat menyusul.
4.
Setiap
siswa yang tidak hadir 3 (tiga) hari berturut-turut atau tanpa keterangan orang
tua / wali akan dipanggil untuk dimintai keterangan (jika sakit harus
menyertakan / menunjukkan surat
keterangan sakit dari yang berwenang).
5.
Orang
tua / wali yang tidak memenuhi panggilan dari sekolah setelah 3 (tiga) hari
berturut-turut, siswa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari
di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.
Mengucapkan
salam kepada guru setiap awal pelajaran/pertemuan.
2.
Mengucapkan
salam terhadap teman, kepala sekolah, guru, pegawai sekolah dan tamu.
3.
Menghormati
sesama siswa, menghargai perbedaan latar belakang sosial budaya yang dimiliki
oleh masing-masing teman baik di sekolah maupun diluar sekolah.
4.
Menghormati
ide, pikiran dan pendapat, hak cipta oran
lain, dan hak milik teman dan warga sekolah,
5.
Berani
menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar
adalah benar.
6.
Menyampaikan
pendapat secara sopan tanpa menyingggung perasaan orang lain.
7.
Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa
melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.
Menggunakan
bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan
orang lebih tua dan teman sejawat.
Pasal
7
UPACARA
BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1.
Setiap siswa wajib mengikuti
upacara bendera hari senin dengan tertib, disiplin dan hikmat dengan pakaian
seragam yang telah ditentukan sekolah.
2.
Setiap siswa wajib mengikuti
upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti hari Kemerdekaan, Hari
Pendidikan Nasional dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Setiap siswa wajib mengikuti
upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi Muhammad SAW,
Isra Miraj, dll.
Pasal
8
KEGIATAN
KEAGAMAAN
1.
Setiap siswa wajib
melaksanakan ibadah sholat 5 waktu dan shalat Jum’at serta sholat-sholat wajib
lainnya.
2.
Setiap siswa wajib mengikuti
kegiatan keagamaan yang diselenggarakan sekolah sesuai dengan agama yang
dianut.
Pasal
9
KEGIATAN
EKSTRA KURIKULER
1.
Kegiatan ekstra kurikuler
adalah kegiatan sekolah yang dilaksanakan diluar jam pelajaran efektif.
2.
Kegiatan ekstra kurikuler
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu bersifat wajib dan pilihan.
3.
Kegiatan yang bersifat wajib
adalah kegiatan yang wajib diikuti oleh setiap siswa, seperti kegiatan
kepramukaan bagi siswa kelas X (sepuluh).
4.
Kegiatan pilihan adalah
kegiatan yang dapat dipilih oleh setiap siswa sesuai dengan hobi, bakat dan
minatnya seperti Organisasi Intra Sekolah (OSIS), Paskibra, PMR, Kepramukaan
(bagi kelas XI dan XII), klub olahraga prestasi (Atletik, karate, bola voli,
bola basket, sepak bola dll)
5.
Dalam mengikuti kegiatan
ekstra kurikuler setiap siswa wajib mematuhi setiap peraturan/ketentuan yang
berlaku yang ditetapkan setiap jenis kegiatan.
Padal 10
SENAM PAGI
Setiap
siswa diwajibkan mengikuti senam pagi sesuai waktu yang ditetapkan sekolah
dengan tertib dan penuh dengan kesadaran.
Pasal
11
SEPEDA
MOTOR, SEPEDA DAN HANDPHONE
1.
Siswa yang diperbolehkan
mengendarai / membawa sepeda motor ke sekolah dengan memenuhi tata tertib dan
ketentuan sekolah.
2.
Sepeda dan motor harus
diparkir dengan tertib dan rapi ditempat yang telah ditentukan dalam keadaan
terkunci.
3.
Setiap siswa dilarang memiliki
dan membawa hand phone (HP).
Pasal 12
LARANGAN - LARANGAN
Selama disekolah setiap
siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
1.
Keluar
dari halaman / pagar sekolah atau meninggalkan sekolah sebelum waktunya tanpa
seizin guru piket atau petugas lain yang ditunjuk.
2.
Makan
di dalam kelas atau tempat lain yang tidak semestinya, antara lain : mushola,
laboratorium.
3.
Memiliki,
membawa, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok, minuman keras/beralkohol,
narkotika, dan obat terlarang lainnya.
4.
Membuang
sampah tidak pada tempatnya.
5.
Berkelahi
baik perorangan maupun kelompok, di dalam atau di luar sekolah.
6.
Mencoret
dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
7.
Berbicara
kotor, mengumpat, menggunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau
warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
8.
Memakai
sandal, perhiasan mencolok, berhias secara belebihan.
9.
Membawa
berbagai senjata ke sekolah atau alat-alat lainnya yang dapat mengancam
keselamatan orang lain,kecuali atas perintah/petunjuk dari fihak sekolah.
10.
Membawa,
memiliki, mengedarkan, memperlihatkan, mempertontonkan buku, gambar, bacaan,
sketsa, audio, video, pronografi, dan sejenisnya yang bersifat asusila yang
dapat merusak moral.
11.
Membawa.
memiliki kartu / alat judi dan bermain judi.
12.
Memiliki
dan membawa hand phone dan sejenisnya ke sekolah.
13.
Melakukan
tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti mencuri, tindakan asusila, dan
kejahatan lain baik di sekolah maupun di luar sekolah.
14.
Membentuk
group atau geng-geng yang dapat mengarah kepada tindakan tercela baik di dalam
sekolah maupun di luar sekolah.
15.
Melakukan
tindakan yang mengganggu pelajaran.
16.
Menjadi
jagoan (centeng) sponsor / provokator dalam perkelahian antar siswa.
BAB II
S A N K S I
Siswa
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama
dan tata tertib kehidupan sosial dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.
Teguran
2.
Penugasan
3.
Skorsing
4.
Dikeluarkan dari sekolah
BAB
III
PENUTUP
1.
Tata krama dan tata tertib
kehidupan sosial sekolah ini mengikat seluruh siswa.
2.
Tata krama dan tata tertib
kehidupan sosial sekolah berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan
dikeluarkannya Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah yang baru.
3.
Hal
– hal yang belum tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial
sekolah ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
4.
Dengan
berlakunya tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini maka
peraturan dan tata tertib yang pernah dikeluarkan, dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Ditetapkan
di : Secang
Kalipuro
Pada
tanggal : 12
Juli 2011
Kepala
Sekolah,
Sholihin,
S.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar